ISO 37001:2016

ISO 37001:2016Sistem Manajemen Anti Penyuapan

ISO 37001 merupakan sebuah standar internasional yang mengatur tentang sistem manajemen anti penyuapan. ISO 37001 memberikan panduan kepada manajemen untuk meminimalisir dan mengeliminasi tindakan yang berhubungan dengan penyuapan baik secara keuangan maupun non keuangan. Secara fungsi penerapan ISO 37001 akan mampu mengurangi risiko dan pengeluaran perusahaan akibat penyuapan, melalui kerangka kerja yang bisa dikelola untuk pencegahan, pelacakan, dan penanganan penyuapan di organisasi.

ISO 37001 membantu organisasi mengendalikan praktek penyuapan dengan menyediakan sejumlah langkah penting diantaranya penetapan kebijakan anti-penyuapan, penunjukan petugas yang berkewenangan untuk mengawasi kepatuhan terhadap praktik anti-penyuapan, pembinaan dan pelatihan anggota organisasi, penerapan manajemen resiko pada proyek dan kegiatan organisasi, pengendalian finansial dan komersial, dan pelembagaan laporan prosedur investigasi.

Penerapan ISO 37001 oleh organisasi atau perusahaan bisa menjadi perlindungan untuk mencegah terjadinya suap di organisasi/perusahaan maupun mitra bisnis lainnya. Monitoring secara berkala dan audit internal yang rutin menjadi hal yang wajib dilakukan sebagai bukti komitmen perusahaan terhadap anti suap, disamping audit rutin dari eksternal dengan mеtоdе PDCA ( Plan Do Check Action). Adapun manfaat dan keuntungan dalam menerapkan ISO 37001 adalah sebagai berikut :

  1. Memperkuat Sistem Manajemen Perusahaan agar menjadi lebih baik dari praktik penyuapan.
  2. Mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Memantau dan mengelola risiko penyuapan di organisasi serta jaringan rantai pasok.
  4. Menilai dan memantau komitmen agen, vendor, sub kontraktor dan pemasok.
  5. Menaikan image perusahaan yang bersih dari praktik penyuapan.
Alur Konsultansi & SertifikasiISO 37001:2016
  1. Pra Konsultansi : Langkah pertama dan sosialisasi program kepada seluruh karyawan.
  2. Pelatihan Pengenalan ISO : Pemaparan oleh konsultan tentang persyaratan dan prosedur yang akan diterapkan.
  3. Persiapan Dokumen : Mempersiapkan dan menyusun dokumen yang diperlukan.
  4. Penerapan : Mulai dari analisis GAP hingga mengimplementasikan sistem yang telah dibuat sesuai dengan kebutuhan.
  5. Internal Audit : Penilaian oleh pihak internal yang telah menerima pelatihan audit internal.
  6. Management Review : Evaluasi hasil audit internal dalam rapat tinjauan manajemen.
  7. Eksternal Audit : Penilaian Kesiapan Sistem Manajemen oleh lembaga sertifikasi.
×