ISO 37001 merupakan sebuah standar internasional yang mengatur tentang sistem manajemen anti penyuapan. ISO 37001 memberikan panduan kepada manajemen untuk meminimalisir dan mengeliminasi tindakan yang berhubungan dengan penyuapan baik secara keuangan maupun non keuangan. Secara fungsi penerapan ISO 37001 akan mampu mengurangi risiko dan pengeluaran perusahaan akibat penyuapan, melalui kerangka kerja yang bisa dikelola untuk pencegahan, pelacakan, dan penanganan penyuapan di organisasi.
ISO 37001 membantu organisasi mengendalikan praktek penyuapan dengan menyediakan sejumlah langkah penting diantaranya penetapan kebijakan anti-penyuapan, penunjukan petugas yang berkewenangan untuk mengawasi kepatuhan terhadap praktik anti-penyuapan, pembinaan dan pelatihan anggota organisasi, penerapan manajemen resiko pada proyek dan kegiatan organisasi, pengendalian finansial dan komersial, dan pelembagaan laporan prosedur investigasi.
Penerapan ISO 37001 oleh organisasi atau perusahaan bisa menjadi perlindungan untuk mencegah terjadinya suap di organisasi/perusahaan maupun mitra bisnis lainnya. Monitoring secara berkala dan audit internal yang rutin menjadi hal yang wajib dilakukan sebagai bukti komitmen perusahaan terhadap anti suap, disamping audit rutin dari eksternal dengan mеtоdе PDCA ( Plan Do Check Action). Adapun manfaat dan keuntungan dalam menerapkan ISO 37001 adalah sebagai berikut :
- Memperkuat Sistem Manajemen Perusahaan agar menjadi lebih baik dari praktik penyuapan.
- Mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memantau dan mengelola risiko penyuapan di organisasi serta jaringan rantai pasok.
- Menilai dan memantau komitmen agen, vendor, sub kontraktor dan pemasok.
- Menaikan image perusahaan yang bersih dari praktik penyuapan.